Nama : JAYA DHARMA SEVAKA
Artinya : KEMENANGAN / SUKSES DALAM MENUNAIKAN TUGAS PENGABDIAN
Jaya : Kemenangan
Dharma : Kewajiban / hukum / tugas ( juga tugas suci )
Sevaka : Mengabdian / Pengabdian.
PATAKA JAYA DHARMA SEVAKA mempunyai ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Pataka terdiri dari 6 bagian :
a. Mastaka Pataka.
b. Kain Pataka.
c. Tali Pengikat Pataka.
d. Tali Hias Pataka.
e. Tiang Pataka.
f. Selubung Pataka.
2. BENTUK DAN UKURAN PATAKA a. MASTAKA PATAKA
Mastaka Pataka berbentuk Lambang Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada, dibuat dari logam berwarna kuning emas dan tinggi 12,5 cm diukur dari ujung kaki ( dasar kaki ) sampai ujung Kepala Garuda.
b. KAIN PATAKA
Kain pataka dibuat dari kain beludru berwarna hitam, berukuran 90 X 60 cm, dikelilingi rumbatan berwarna kuning emas yang panjangnya 7 cm dan berjumlah 1746.
Pada muka kanan dari Pataka dilukiskan Lambang Kesatuan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia TRIBRATA sesauai dengan ketentuan yang ada.
Pada muka kiri dilukiskan Lambang dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya .
c. TALI PENGIKAT PATAKA
Tali pengikat Pataka berjumlah 5 buah berwarna kuning emas.
d. TALI HIAS PATAKA
Tali Hias Pataka berjumlah 4 utas berwarna kuning emas, panjang masing – masing 45 cm, dimana pada ujung masing – masing terdapat jumbai – jumbai yang panjangnya 7 cm dan berwarna kuning emas.
e. TIANG PATAKA
Tiang Pataka dibuat dari kayu berwarna hitam dan berbentuk bulat panjang dengan ukuran panjang 175 dan garis tengah 4 cm.
f. SELUBUNG PATAKA
Selubung pataka dibuat dari kain sutera berwarna kuning emas yang menurut tingkatannya diberi tanda – tanda berwarna hitam dan di jambul.
DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH / BERJANJI :
BAHWA SAYA, UNTUK DIANGKAT MENJADI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, AKAN SETIA DAN TAAT SEPENUHNYA KEPADA PANCASILA, UNDANG – UNDANG DASAR TAHUN 1945 , TRI BRATA, CATUR PRASTYA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SERTA PEMERINTAH YANG SAH.
BAHWA SAYA, AKAN MENTAATI SEGALA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MELAKSANAKAN KEDINASAN DI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIPERCAYAKAN KEPADA SAYA DENGAN PENUH PENGABDIAN, KESADARAN DAN TANGGUNG JAWAB.
BAHWA SAYA, AKAN SENANTIASA MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN NEGARA, PEMERINTAH DAN MARTABAT ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SERTA AKAN SENANTIASA MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA DARI PADA KEPENTINGAN SAYA SENDIRI, SESEORANG ATAU GOLONGAN.
BAHWA SAYA, AKAN MEMEGANG RAHASIA SESUATU YANG MENURUT SIFATNYA ATAU MENURUT PERINTAH HARUS SAYA RAHASIAKAN.
BAHWA SAYA, AKAN BEKERJA DENGAN JUJUR, TERTIB, CERMAT DAN BERSEMANGAT UNTUK KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN TIDAK AKAN MENERIMA PEMBERIAN BERUPA HADIAH DAN / ATAU JANJI – JANJI BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG ADA KAITANNYA DENGAN PEKERJAAN SAYA
VISI DAN MISI POLDA METRO JAYA
a. Visi Polda Metro Jaya
Terwujudnya pelayanan Kamtibmas prima, tegaknya hukum dan keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mantap serta terjalinnya sinergi polisional yang proaktif.
b. Misi Polda Metro Jaya
1) memperkuat dan meningkatkan kemampuan intelijen keamanan Polda Metro Jaya guna menjaring informasi untuk pencegahan gangguan keamanan dan pengungkapan kasus-kasus secara sistematis dan tuntas;
2) mengembangkan pelayanan publik di setiap lini berbasis pelayanan prima yang proporsional, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) dan responsif dalam rangka mengurangi tingkat keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya;
3) menggelar Polisi berseragam secara optimal di tengah masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;
4) mengembangkan falsafah dan strategi Perpolisian Masyarakat (Polmas) secara bertahap dan berlanjut guna membangun hubungan Polisi dengan masyarakat yang lebih dekat dan interaktif dalam upaya mewujudkan masyarakat patuh hukum;
5) memberdayakan seluruh kekuatan dan kemampuan organisasi pengemban fungsi penyelidikan dan penyidikan baik sarana maupun prasarana dalam upaya mewujudkan Polri sebagai penegak hukum terdepan;
6) meningkatkan kinerja Polri Polda Metro Jaya secara profesional transparan dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan Kepolisian dalam memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya; dan
7) membangun system sinergi polisional interdepartemen maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja (Partnership Building / Networking)
Beri peringkat:
1 Vote