PEMBUATAN STNK BPKB BARU



MITRA SAMSAT METRO JAYA

** Biro Jasa Pembuatan dan Perpanjangan STNK, BPKB, KIR | Urus STNK Hilang, Balik Nama, Cabut Berkas, Mutasi Motor dan Mobil Seluruh Indonesia.

** Melayani Perpanjangan dan Pembuatan STNK, BPKB, KIR (Motor-Mobil), Pengurusan STNK dan BPKB yang Hilang, Balik Nama, Cabut Berkas, Mutasi Kendaraan dan Pembuatan SIM Internasional.

JENIS LAYANAN: 
1. Pembuatan SIM Internasional untuk WNI/WNA
2. Perpanjang Pajak STNK Mobil / Motor
3. Perpanjang KIR Mobil
4. Pembuatan Buku KIR Baru
5. Urus STNK atau BPKB Hilang
6. Balik Nama Kendaraan (Mobil / Motor)
7. Cabut Berkas Kendaraan (Mobil / Motor)
8. Mutasi Kendaraan (Mobil / Motor)
9. Pendaftaran Kendaraan Baru (Mobil / Motor)
10. Ganti Warna Kendaraan (Mobil / Motor)
11. Ubah Bentuk Kendaraan (Mobil / Motor)
12. Urus Plat Nomor Pilihan Kendaraan (Mobil / Motor)
1loketbpkb.samsatpoldametrojayajkt.wordpress.com

PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

** Atas nama perorangan
1.Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS)
2.Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
3.Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
4.Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk,harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
5.Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum.

** Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type:
Atas nama Badan Hukum
1. Salinan akte pendirian perusahaan
2.Keterangan domisili perusahaan NPWP
3.Surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (diatas kop surat)
4.Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
5.Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan
6.Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin.
7.Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum.

** Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type:
Prosedur Langkah-langkah pengesahan STNK baru adalah sebagai berikut:
1.Datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap Mengisi formulir
2.Ke loket pendaftaran, persyaratan dan identitas kita sebagai pemilik kendaraan akan diteliti
3.STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer
4.Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak, kita akan diberitahu jika sudah selesai.
5.Membayar ke kasir
6STNK jadi dan akan diserahkan kepada kita.

891547_p1_s_1

** Syarat/Dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan mencakup
1.Perorangan Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2.STNK dan Foto Copy
3.BPKB dan Foto Copy 
4.Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

** Badan Hukum:
1.Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
2.Keterangan domisili NPWP Surat kuasa
3.STNK dan Foto Copy
4.BPKB dan Foto Copy
5.Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

** Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
1.Surat tugas/surat kuasa
2.STNK dan Foto Copy
3.BPKB dan Foto Copy
4.Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kendaraan bermotor

** Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :
1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2.Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
3.Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya.

4loketbpkb.samsatpoldametrojayajkt.wordpress.com
** Biaya (Rupiah)Biaya Pembuatan Baru STNK
Motor Dan Mobil
1.Biaya Mutasi Balik Nama STNK/BPKB 
2.Biaya Administrasi: Rp.1,750.000
3.Biaya Pembuatan BPKB: Rp 1.000.000
4.Biaya Cetak Pembuatan  STNK: Rp.500.000

5.Biaya Pembuatan Nomor Polisi: Rp 30.000
6.Biaya Balik Nama Pokok Pajak di SKPD x 2/3 Pokok Pajak di SKPD x 2/3
7.Pajak Kendaraan Bermotor: Rp 120.000
8.SWDKLLJ:Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Lama Penyelesaian (hari) 1x24 Jam.

** Sarana dan Prasarana Kontak Penyelenggara
1.Informasi mengenai keaslian STNK yang diperlukan dalam transaksi jual-beli kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui SMS.
2.Saat ini, informasi STNK yang tersedia adalah yang berasal dari DKI Jakarta (plat nomor B) dan Medan (plat nomor BK)
3.Dengan mengirim SMS format khusus (dibawah ini)kita akan mendapatkan reply informasi & status pajak/STNK kendaraan bermotor secara otomatis langsung dari Server 4.Database STNK.
4.Cara mendapatkannya adalah dengan mengetik SMS dengan format: